Kalau mau bersih, mandi tentu pakai air dan
sabun. Air harus dibeli. Ini tidak harus. Tetapi
bagi sejumlah penduduk, air harus dibeli.
Urusan sabun ini mutlak harus dibeli. Meskipun
yang mewarung itu tetangga baik kenal maupun
tidak, sabun tetap harus dibayar baik kontan
maupun hutang.
Demikian persiapan mandi. Setidaknya
demikian disebutkan dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI).
Adapun hukum mandi menurut syar‘i terbagi
dua. Wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi
itu diniatkan untuk menghadiri sembahyang
Jum‘at, istisqa, sembahyang gerhana, usai
memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau
masuk kota Mekkah.
Sementara mandi wajib diperuntukkan bagi
mereka yang dalam keadaan junub karena
keluar mani sebab jimak atau lainnya, usai
haid, atau nifas.
Baik mandi wajib atau sunah, seseorang harus
niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal
basuhan. Persoalan niat ini sebuah kewajiban.
Berikutnya meratakan tubuh dengan air. Segala
permukaan dan lipatan di tubuh mesti secara
rata terbasuh air baik berbentuk bulu, kuku,
maupun kulit. Perataan air ini tidak terkait
sama sekali dengan sabun. Yang penting rata
dengan air.
Bagaimana kalau sejumlah bagian itu terlepas
seperti rambut rontok, kuku yang terpotong,
amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah
bagian yang terlepas wajib dibasuh? Imam
Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa
Umdatul Muftiyin mengatakan seperti di bawah
ini.
ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺑﺪﻧﻪ ﺇﻻ ﺷﻌﺮﺓ ﺃﻭ ﺷﻌﺮﺍﺕ ﺛﻢ ﻧﺘﻔﻬﺎ، ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﺇﻥ ﻛﺎﻥ
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺻﻞ ﺃﺻﻠﻬﺎ، ﺃﺟﺰﺃﻩ، ﻭﺇﻻ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﻳﺼﺎﻟﻪ ﺇﻟﻴﻪ. ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﺑﻦ
ﺍﻟﺼﺒﺎﻍ : ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ، ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﺢ. ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﺟﻬﺎﻥ. ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ
ﻳﺠﺐ. ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ، ﻟﻔﻮﺍﺕ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ، ﻛﻤﻦ ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺗﺮﻙ ﺭﺟﻠﻪ
ﻓﻘﻄﻌﺖ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .
“Andaikan seseorang membasuh seluruh
badannya kecuali sehelai atau beberapa helai
rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka
Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat
sampai ke akar helai itu, maka memadailah.
Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan
air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu
Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh
bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih
sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua
pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian
tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib.
Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh.
Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu
tetapi tidak membasuh kakinya, lalu
diamputasi.”
Jadi seseorang yang junub tidak perlu berpikir
meskipun sekali untuk menyisir rambut karena
takut rontok, memotong kuku, atau
membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu
mengumpulkan rambut rontok dan potongan
kukunya untuk dimandikan wajib bersama.
Tetapi ada baiknya kalau ia menyisir atau
memotong rambut, dan menggunting kuku
setelah mandi wajib. Wallahu A’lam.
sumber di sini
0 komentar:
Posting Komentar