7. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 7 Semester 1 (Uang dan LKBB)
- A. UANG
Tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura).
Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
- Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
- Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
- Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
- Digemari oleh masyarakat setempat.
- Jumlahnya terbatas.
- Mempunyai nilai tinggi.
- Sulit dipindahkan.
- Tidak tahan lama.
- Sulit disimpan.
- Nilainya tidak tetap.
- Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
- Bersifat lokal.
Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran?
Alasannya sebagai berikut.
- Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.
- Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).
- Tahan lama (tidak mudah rusak).
- Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
- Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
- Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
- Mudah Dibawa ke Mana-mana
- Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
- Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga
- Ada Jaminan
- Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda,karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah
Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
- Ongkos bahan dan pembuatan murah.
- Mudah dibawa.
- Terkadang mudah dipalsukan.
- 2. Jenis-jenis Uang
Berdasarkan bahan pembuatnya dapat dibedakan :
- Uang Kertas
- Uang Logam
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan :
a. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang- undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
b. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
Berdasarkan nilainya dapat dibedakan :
- Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
- Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.
- 3. Fungsi Uang
- Fungsi Asli :
- Alat tukar umum
- Alat satuan hitung
- Fungsi Asli :
- Fungsi Turunan :
- Alat pembayaran
- Alat menabung
- Pemindah kekayaan
- Pembentuk/penimbun kekayaan
- Pendorong kegiatan ekonomi
- 4. Nilai Uang
Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga maca,yaitu :
- Nilai Nominal
- Nilai Intrinsik
- Nilai Riil
Berdasarkan penggunaannya, nilai uang dapat dibedakan :
- Nilai Internal
- Nilai Eksternal
- B. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
- 1. BANK
- a. Pengertian Bank
Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
- b. Azas, Tujuan, dan Fungsi Bank
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank, yaitu :
- Penghimpun dana masyarakat (kredit pasif)
- Penyalur dana masyarakat (kredit aktif)
- Perantara lalu lintas pembayaran
- c. Jenis-jenis Bank
- Bank Sentral (Bank Indonesia)
Tugas Bank Indonesia, antara lain :
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c) Mengatur dan mengawasi bank.
d). Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
- Bank Umum
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
- 3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya :
- Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
- Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
- Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
- Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
- 2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll.
sumber di sini
0 komentar:
Posting Komentar